Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki sertifikat kepala sekolah (NUKS=Nomor Unik Kepala Sekolah). Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.Dalam rangka untuk menyiapkan Calon Kepala Sekolah guna mengisi kekosongan Jabatan Kepala Sekolah karena memasuki masa purna tugas, habis masa tugasnya dalam periodisasi Kepala Sekolah dan atau sebab lain di Kabupaten Pacitan untuk tahun 2014 s.d. 2015, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia akan mengadakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah untuk tingkat TK, SD, SMA dan SMK.
Sumber Resmi dan Ketentuan lengkap bisa dilihat di disini
Contoh format word klik DOKUMEN KELENGKAPAN LAMARAN KS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar